Powered by Blogger.
Home » » Soal RUU Pemilu, Pemerintah-Parpol Harus Duduk Satu Meja

Soal RUU Pemilu, Pemerintah-Parpol Harus Duduk Satu Meja

Medan - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Dr Anang Anas Azhar MA berpendapat, pemerintah dan elit partai politik (parpol) di negara ini harus duduk satu meja, untuk menuntaskan polemik ambang batas presidential threshold dalam RUU Pemilu.

"Agar tidak deadlock berkepanjangan, ada baiknya pemerintah dan elit parpol, harus duduk satu meja. Jika komunikasi politik antara pemerintah-elit parpol berjalan mulus, saya kira besaran berapapun presidential threshold yang diinginkan tidak jadi masalah," kata Anang Anas Azhar di Medan, Rabu (12/7).

Sampai saat ini, kata Anang, sikap pemerintah mengusulkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam RUU Pemilu tetap 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional. 

"Pemerintah bilang, ini untuk persoalan bangsa. Maka, penyelesaiannya juga harus sama. Pemerintah memiliki argumen yang kuat. Begitu juga dengan parpol. Saya kira, ini sangat mudah disepakat, jika terjadi barter politik sama-sama menguntungkan kedua belah pihak," kata Anang yang juga dosen Pascasarjana UIN-SU ini.

Dia menilai, deadlock-nya pengesahaan RUU Pemilu 2019, salah satunya karena item ambang pencalonan presiden dan wakil presiden. Satu sisi, pemerintah lewat Mendagri ngotot presidential threshold 20 persen. Tetapi, kenginan ini hanya diinginkan parpol besar, seperti Golkar dan PDIP.

"Parpol menengah dan kecil keinginan ambang batas untuk pencalonan harus diturunkan. Deadlock ini akan terus terjadi, ketika kedua belah pihak saling ngotot. Saya silaturrahim politik Joko Widodo ke elit parpol harus digagas kembali agar suasana politik tetap cair," katanya.**

0 comments:

Post a Comment