Powered by Blogger.
Home » » Konflik DPP PKS Tak Perlu Dibawa ke DPRD Sumut

Konflik DPP PKS Tak Perlu Dibawa ke DPRD Sumut


Medan ( ) – Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr Anang Anas Azhar MA menilai, konflik internal elit DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sejatinya tak perlu digiring ke PKS Sumut, apalagi masuk ke DPRD Sumut dengan memblokir hak Muhammad Hafez Lc MA dari anggota DPRD Sumut.

“Sikap Fraksi PKS DPRDSU memblokir Ustadz Hafez tanpa duduk di komisi manapun kurang beretika. Ini artinya, secara perlahan menghilangkan kekuatan Hafez di legislatif. Dalam perspektif komunikasi politik konflik internal PKS dari fakta ini ternyata belum selesai,” kata Anang Anas Azhar di kampus UINSU Medan, Rabu (30/10/2019).

Seperti diketahui bahwa Ustadz Muhammad Hafez pernah menjabat Ketua DPW PKS Sumut, namun di tengah jalan karena kisruh internal, DPP PKS menggantinya kepada Dr Hariyanto yang sebelumnya sebagai Ketua DPD PKS Kabupaten Deliserdang.

Konflik tersebut, kata Anang, ternyata belum mereda. Sejatinya, konflik yang terjadi tidak dibawa ke ranah legislatif. Apalagi DPRD Sumut telah merampungkan perangkat alat kelengkapan dewan. DPRD Sudah membentuk fraksi-fraksi, kemudian pimpinan dewan juga sudah dilantik, komisi juga sudah dibagi. “Jadi, dari 100 anggota DPRDSU yang dilantik sudah tahu ke mana meja mereka. Aneh mengapa Ustadz Hafez belum mengetahui di mana komisinya,” katanya.

Anang menilai, komunikasi politik Fraksi PKS DPRD Sumut dengan Muhammad Hafez mengalami kendala. Bisa jadi, komunikasi yang tersumbat tersebut akibat konflik yang terjadi selama ini. Jika situasi ini berkelanjutan, menurut Anang harus ada solusi bersama untuk mengatasi konflik yang terjadi.

Dosen Pascasarjana UINSU itu menyebutkan, tidak ada alasan Fraksi PKS atau DPW PKS untuk menghambat penempatan komisi Muhammad Hafez. Pasalnya, Hafez merupakan Caleg terpilih dan ditetapkan KPU Propinsi dari PKS untuk daerah pemilihan Sumut I.

“Jika PKS tidak memberikan penempatan komisi kepada Ustadz Hafez, itu artinya sudah memasung hak Hafez sebagai anggota dewan. Ini artinya menghambat konsituen Hafez ke daerah pemilihannya,” katanya. **

0 comments:

Post a Comment