Powered by Blogger.
Home » » Calon Komisioner KPU Uji Kepatutan di DPR RI

Calon Komisioner KPU Uji Kepatutan di DPR RI

Jakarta - Sesi kedua uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dilanjutkan dengan pertanyaan terkait motivasi hingga integritas mencalonkan diri menjadi komisioner. Komisi II DPR juga bertanya mengenai kekurangan pelaksanaan pemilu yang telah dijalankan KPU.

"Persoalan yang terjadi yang dihadapi pilkada dan pemilu presiden. Tentu sudah diprediksi, kelima calon ini, apa motivasi pekerjaan jadi komisioner KPU sementara hubungan dengan komisi II bermasalah," tanya anggota Komisi II EE Mangindaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4). 

Selanjutnya politikus PAN Yandri Susanto menyinggung soal proses persiapan pemilu serentak. Yandri selanjutnya bertanya tentang titik lemah KPU selama lima tahun terakhir.

"Kedua disinggung cara memilih komisioner kabupaten/kota/provinsi karena ini ujung tombak. Sudah dikasih punishment baik dari tingkat bawaslu/kpu/DKPP. Selama 5 tahun ini apa titik lemah KPU," tanya Yandri.

Hubungan Komisi II DPR dengan KPU pascapengajuan Judicial Review UU Pilkada yang sempat menghangat juga kembali disinggung. Beberapa anggota, salah satunya politikus Hanura Rufinus Hutauruk, bertanya posisi mereka dalam bekerja sama dengan anggota dewan.

Pertanyaan itu kerap ditujukan ke calon anggota KPU yang juga petahana seperti Ida Budhiati dan Hasyim Asy'ari. Rufinus mempertanyakan komitmen kerja sama calon komisioner KPU dengan komisi II DPR.

"Kira-kira kalau terpilih, kira-kira bisa nggak timbul kerja sama dengan parpol atau sah nggak atau diharapkan Bu Ida. Karena dari semua yang saya baca parpol adalah pilar demokrasi. Bisa nggak kita kerja sama dengan parpol. Bisa nggak 'komisioner KPU' kerja sama dengan baik," tanya Rufinus.

Pertanyaan lainnya terkait integritas selama bekerja. Calon anggota pernah ditawari sesuatu dan diminta menyebutkan godaan.

"Integritas, apakah pernah ditawari sesuatu baik sebelum atau sesudah. Sebutkan godaan-godaan itu," ujar politikus PDIP Rahmat Hamka.

"Pasal 23 kaitkan dengan mandiri berani membuat PKPU yang berlawanan dengan UU, berani berbeda dengan DPR. Terkait pasal 9 kewajiban konsultasi dengan DPR saya bingung kenapa diajukan judicial review," ucap Arteria Dahlan.** ams/dc

0 comments:

Post a Comment