Powered by Blogger.
Home » » Potensi Kacau Terjadi, Jika KPU Diisi Kader Parpol

Potensi Kacau Terjadi, Jika KPU Diisi Kader Parpol

Medan - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr Anang Anas Azhar MA menilai, jika komisioner KPU sebagai penyelenggara pemilu diisi kader partai politik, potensi  kacau semakin terbuka lebar.

"Bisa dipastikan, jika KPU diisi kader partai politik, hasil pemilu tidak adil, bahkan peluang kekacauan terbuka lebar," kata Anang Anas Azhar menjawab wartawan, di Medan, Sabtu (25/3).  

Sebelumnya, wacana komisioner KPU dari unsur partai politik dimunculkan dari DPR RI khususnya Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto. Menurut Anang, jika wacana tersebut berjalan, dapat dipastikan kejujuran hasil pemilu di Indonesia tidak adil lagi. Yang muncul justru kecurangan di mana-mana.

"Kecurangan pasti terjadi di mana-mana. Karena masing-masing kader partai yang duduk di KPU, pasti memperjuangkan suara partai politiknya," kata Anang Anas Azhar.

Anang menjelaskan, penyelengga pemilu diisi dari kader partpol melanggar konstitusi. Sebab, lanjut dosen pascasarjana UINSU ini, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota partai politik menjadi komisioner KPU. "Tanggal 4 Januari 2012 lalu, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu," katanya.

Anang mengatakan, keputusan tersebut MK menyatakan bahwa calon komisioner KPU harus bebas dari keanggotaan partai politik selama lima tahun. MK menyatakan hal itu diperlukan untuk menjaga kemandirian KPU.

"Kemandirian KPU harus dipertahankan, dan harus bebas dari intervensi parpol, apalagi diisi oleh kader-kader parpol," kata Anang.

Anang menyebutkan, jika wacana KPU diisi kader parpol sebagai menguat di tingkat Pasus pemilu, ada baiknya gerakan menolak kader parpol masuk KPU harus disebarluaskan.

"Kita harus menolak itu. Sebab kalau diisi kader partai akan menghapus unsur jujur dan adil dalam pemilihan umum di Indonesia," kata Anang.

Dia merinci, ebelum era Reformasi bergulir, KPU diketuai oleh mendagri dan anggotanya diisi unsur masyarakat. Hal ini membuktikan, bahwa independensi lembaga penyelenggara pemilu itu tetap dijaga. Tetapi, jika KPU diisi oleh kader parpol, potensi kecurangan dalam pemilu akan terjadi, bahkan peluang chaos dalam pemilu bakal terjadi. **

0 comments:

Post a Comment