Powered by Blogger.
Home » » Pasca Vonis Zulkifli Husein, Muswillub PAN Sumut Tunggu DPP

Pasca Vonis Zulkifli Husein, Muswillub PAN Sumut Tunggu DPP

Medan - Musyawarah Luar Biasa (Muswillub) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut segera digelar pasca vonis terhadap Ketua DPW PAN Sumut Zulkifli Husein terkait kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Saat ini, petunjuk teknis menyangkut Muswillub masih ditunggu DPW PAN Sumut dari DPP.

Sekretaris DPW PAN Sumut Yahdi Khoir Harahap mengatakan, dalam hitungan beberapa bulan ke depan tahapan Pilkada serentak 2018 akan dimulai. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan Muswillub guna mencari sosok pengganti Zulkifli Husein.

"Satu dua bulan ke depan sepertinya jadwal Muswillub, juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan Muswillub belum dikeluarkan DPP, karena dalam tahap penyusunan. Selain itu, ada beberapa daerah yang kepengurusannya juga sudah habis, mungkin menunggu itu," kata Yahdi Khoir Harahap, Jumat (10/3).

Namun, ia belum dapat memastikan kapan Muswillub akan digelar. Hanya saja ia memberi sinyal  Muswillub bakal dilakukan sebelum tahapan Pilkada 2018 dimulai. "Yang di Muswillub itu hanya untuk posisi ketua DPW. Posisi itu sangat penting, apalagi dalam persetujuan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah, sebentar lagi akan ada Pilkada serentak, itu salah satu alasan bakal digelarnya Muswillub," paparnya.

Zulkifli Husein sendiri diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari dewan sebelum vonis terhadap para terdakwa suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dijatuhkan beberapa waktu yang lalu. Zulkifli menurut Yahdi memilih mundur ketimbang dipecat secara tidak hormat. "Hal yang sama juga dilakukan Parluhutan Siregar," kata Yahdi. Parluhutan adalah kolega Zulkifli di Fraksi PAN DPRD Sumut yang sama-sama terseret kasus suap.

Sedangkan untuk pengganti Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar, Yahdi Khoir mengaku dalam waktu dekat pihaknya bakal mengajukan pergantian antar waktu (PAW). "Sudah terlalu lama juga beberapa posisi alat kelengkapan dewan (AKD) yang kosong, makanya harus diisi kembali," kata Yahdi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumut Nirmaraya membenarkan adanya surat pengunduran diri atas nama Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein. Karena vonis sudah dijatuhkan, dan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, maka hak-haknya tidak diberikan lagi. Hal yang sama juga diberlakukan pada anggota dewan yang juga divonis bersalah.** mb

0 comments:

Post a Comment