Jakarta - Ketum PPP Djan Faridz memecat Romahurmuziy (Romi) dari kepengurusan PPP. Menurut Djan, alasan pemecatan karena Romi tidak sejalan dengan dirinya dalam Pilgub DKI 2017.
"Itu (pemecatan) karena beliau (Romi) bolak balik diajak bergabung untuk bersama-sama PPP, membesar PPP, beliau menolak. Diajak bersama-sama mendukung Ahok-Djarot malah dia ke Agus (Agus Harimurti Yudhoyono)," kata Djan saat ditemui di kediaman Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono di Jalan Cipinang Cempedak II, Jakarta Timur, Minggu (26/3).
"Itu (pemecatan) karena beliau (Romi) bolak balik diajak bergabung untuk bersama-sama PPP, membesar PPP, beliau menolak. Diajak bersama-sama mendukung Ahok-Djarot malah dia ke Agus (Agus Harimurti Yudhoyono)," kata Djan saat ditemui di kediaman Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono di Jalan Cipinang Cempedak II, Jakarta Timur, Minggu (26/3).
"Nah saya bujukin lagi supaya sama-sama dukung Ahok di putatan kedua, itu pun nggak dijawab," lanjutnya.
Lebih lanjut, Djan mengatakan bahwa dirinya tidak perlu SK Kemenkum HAM untuk memecat Romi. Alasannya karena dia sudah mengantongi SK dari Mahkamah Agung (MA) yang dijadikan olehnya sebagai acuan kepengurusan.
"Kan gue (saya) punya keputusan MA. Cukup. Republik Indonesia ini negara hukum. Nah keputusan MA itu keputusan terakhir untuk segala macam hukum. Nggak ada menteri yang bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum, melanggar putusan MA," ujar Djan.
"Jadi kalau ada menteri yang nggak bisa melakukan keputusan MA, kita harus pertanyakan itu menteri ngerti hukum apa nggak," imbuhnya.
Djan juga sempat menyindir PPP kubu Romi yang sempat akan melakukan deklarasi dukungan mereka pada Ahok di sebuah hotel. Menurut Djan, seharusnya bila ingin mendeklarasikan dukungan, sebaiknya kader PPP kubu Romi turun langsung ke masyarakat.
"Saya dengar hari ini setelah dipecat dia mau dukung ya Alhamdulillah. Cuma jangan bikin deklarasi di hotel, percuma. Harusnya mutar ke kampung ketemu umat Islam. Meyakinkan bahwa dia itu mendukung Ahok-Djarot, jangan malu-malu," tutupnya. ** bis/dc
Lebih lanjut, Djan mengatakan bahwa dirinya tidak perlu SK Kemenkum HAM untuk memecat Romi. Alasannya karena dia sudah mengantongi SK dari Mahkamah Agung (MA) yang dijadikan olehnya sebagai acuan kepengurusan.
"Kan gue (saya) punya keputusan MA. Cukup. Republik Indonesia ini negara hukum. Nah keputusan MA itu keputusan terakhir untuk segala macam hukum. Nggak ada menteri yang bisa melakukan tindakan yang melanggar hukum, melanggar putusan MA," ujar Djan.
"Jadi kalau ada menteri yang nggak bisa melakukan keputusan MA, kita harus pertanyakan itu menteri ngerti hukum apa nggak," imbuhnya.
Djan juga sempat menyindir PPP kubu Romi yang sempat akan melakukan deklarasi dukungan mereka pada Ahok di sebuah hotel. Menurut Djan, seharusnya bila ingin mendeklarasikan dukungan, sebaiknya kader PPP kubu Romi turun langsung ke masyarakat.
"Saya dengar hari ini setelah dipecat dia mau dukung ya Alhamdulillah. Cuma jangan bikin deklarasi di hotel, percuma. Harusnya mutar ke kampung ketemu umat Islam. Meyakinkan bahwa dia itu mendukung Ahok-Djarot, jangan malu-malu," tutupnya. ** bis/dc
0 comments:
Post a Comment