Di website Dr. Anang Anas Azhar, MA, kami berkomitmen untuk menghadirkan ruang inspirasi dan pembelajaran yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan serta karakter berbasis nilai-nilai Islami. Kami mendorong pembaca untuk tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga membangun karakter, keterampilan sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Melalui platform ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami visi dan misi dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Pengamat : Perlu Gerakan Massal Lengserkan Ahok

Medan - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) Dr Anang Anas Azhar MA menyebutkan, perlu gerakan massal secara massif dan terstruktur untuk melengserkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur.

"Caranya sederhana saja, gerakan massif secara massal dimulai dari Pansus Ahok Gate DPR RI. Kemudian, diperkuat melalui elemen-elemen massa yang ada, khususnya basis akar rumput," kata Anang Anas Azhar menjawab wartawan, di Medan, Kamis (23/2).

Gerakan massif kata Anang, sangat efektif jika dimulai dari Senayan sebagai penekan pertama di elit politik. Sikap yang ditunjukkan Presiden Jokowi melalui Mendagri mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur sangat bertentangan dengan kemauan publik.

"Semestinya, presiden memikirka dimensi yang lebih luas, apa manfat dan ruginya mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur. Kalau dampak ruginya lebih banyak, saya kira tak perlu diaktifkan kembali," kata Anang Anas Azhar.

Anang yang juga Dosen FIS UIN-SU ini menegaskan, sikap yang ditunjukkan empat fraksi di DPR RI menginisiasi usul angket Ahok Gate sangat tepat. Posisi fraksi-fraksi yang mendukung Pansus Ahok Gate, semestinya didukung fraksi lain, selanjutnya secara elegan harus didukung massa yang luas untuk menonaktifkan Ahok dari gubernur.

Sejauh ini, kata Anang, empat fraksi di DPR RI yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN menilai Presiden Joko Widodo telah melakukan pelanggaran UU.

Anang menegaskan, bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus dugaan penistaan agama telah memenuhi syarat. Salah satu syarat itu, untuk pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur Jakarta.

Dia menyebutkan, pemerintah semestinya tidak perlu menunggu tuntutan, apalagi putusan pengadilan terkait Ahok.

Ditambahkan Anang, khusus untuk DKI Jakarta masyarakat saat ini membutuhkan sosok yang pantas untuk diteladani dalam hal menjalankan UU. Maka, sudah sewajarnya pula Presiden Joko Widodo memberikan contoh yang baik.**

0 Komentar