Teks Foto : Wamenhaj dan Umroh RI Dr Dahnil Anzar Simanjuntak ME, mengajar di Program Doktor KPI FDK UIN Sumatera Utara, Jumat (19/06/2026). (foto/msj)
MEDAN – Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, M.E memberikan kuliah kepada mahasiswa Program Doktor (S3) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sumatera Utara, Jumat siang (19/6/2026).
Sebelum menjalankan perkuliah dui lokal, Wamenhaj dan Umroh
diterima Wakil Dekan III FDK UINSU, Prof Dr Anang Anas Azhar MA. Perkuliahan
yang berlangsung di Ruang Smart Class Biro Rektor UINSU, Jalan William
Iskandar, Medan, dan merupakan bagian dari mata kuliah Regulasi dan Kebijakan
Komunikasi yang diampu pada S3 KPI FDK UINSU.
Dalam perkuliahan itu, Dahnil Anzar Simanjuntak hadir
sebagai dosen tamu bersama tim pengajar yang dipimpin Dekan FDK UIN Sumatera
Utara, Prof. Dr. Hasan Sazali MA. Sebanyak 16 mahasiswa Program Doktor KPI FDK
UINSU mengikuti kegiatan tersebut. Para mahasiswa berasal dari berbagai latar
belakang profesi dan institusi.
Di antaranya terdapat mahasiswa yang berprofesi sebagai
anggota TNI dan Polri, dosen, tenaga ahli menteri, anggota legislatif,
birokrat, serta alumni UIN Sumatera Utara. Pada kesempatan tersebut, Dahnil
bersama Prof. Hasan Sazali membahas secara khusus perkembangan regulasi dan
kebijakan terbaru dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Dahnil menjelaskan, selama ini berbagai regulasi mengenai
penyelenggaraan haji masih berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. Namun,
setelah pengelolaan haji dan umrah diserahkan kepada kementerian khusus,
sejumlah regulasi mengalami perubahan.
Perubahan tersebut, menurut Dahnil, terutama berkaitan
dengan sistem pengelolaan data jemaah haji. Pembaruan sistem data dinilai akan
memberikan pengaruh besar terhadap pengaturan kuota dan masa tunggu
keberangkatan jemaah haji secara nasional.
“Selama ini, berdasarkan daftar antrean, terdapat calon
jemaah haji Indonesia yang harus menunggu hingga 49 tahun. Dengan adanya
regulasi baru, masa tunggu tersebut diharapkan dapat dipangkas hampir
separuhnya, menjadi sekitar 24 sampai 25 tahun,” kata Dahnil.
Pembahasan mengenai regulasi haji tersebut juga dikaitkan
dengan pentingnya komunikasi kebijakan kepada masyarakat. Regulasi yang baik
harus disampaikan secara terbuka, jelas, dan mudah dipahami agar tidak
menimbulkan kesalahpahaman di tengah calon jemaah.
Prof. Hasan Sazali menyampaikan bahwa kehadiran Wakil
Menteri Haji dan Umrah dalam perkuliahan Program Doktor KPI merupakan
kesempatan penting bagi mahasiswa untuk mempertemukan kajian teoritis dengan
praktik kebijakan pemerintah.
“Perkuliahan ini sangat penting karena mahasiswa tidak hanya
memahami regulasi dan kebijakan komunikasi secara teoritis, tetapi juga
memperoleh penjelasan langsung mengenai perubahan regulasi haji yang sedang
berlangsung,” ujar Prof. Hasan.
Kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas
akademik Program Doktor KPI FDK UINSU, terutama dalam mengembangkan kajian
komunikasi kebijakan, komunikasi publik, serta penyiaran informasi keislaman
yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. ** a3

0 Komentar