Di website Dr. Anang Anas Azhar, MA, kami berkomitmen untuk menghadirkan ruang inspirasi dan pembelajaran yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan serta karakter berbasis nilai-nilai Islami. Kami mendorong pembaca untuk tidak hanya memperkaya wawasan akademik, tetapi juga membangun karakter, keterampilan sosial, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Melalui platform ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami visi dan misi dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Tsunami e-KTP Mulai Guncang Elit Parpol

Medan - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Dr Anang Anas Azhar MA menilai, dugaan korupsi berjamaah dalam kasus e-KTP mulai mengguncang sejumlah elit partai politik Indonesia.

"Tsunami e-KTP mulai mengguncang elit parpol. Kita meminta KPK, jangan tebang pilih untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Kasus ini, bisa jadi menyeret sejumlah pejabat di era Presiden SBY dan elit parpol di era Jokowi," kata Anang Anas Azhar menjawab pertanyaan wartawan, di Medan, Kamis (9/3).

Anang sangat mengapresiasi penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses tersangka baru dalam kasus e-KTP. Tidak tertutup kemungkinan juga, kata Anang, sejumlah nama besar akan muncul dalam tersangka baru e-KTP.

"Kalau ini terjadi, guncangan politik baru akan terjadi di Indonesia. Parpol dan anggota DPR RI yang pernah menikmati fee e-KTP harus dibongkar," katanya.

Dosen Pascasarjana UINSU ini mengatakan, potensi kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP itu sangat besar. Setidaknya mencapai 30 persen dari besaran dana proyek. Karenanya, Anang mendukung langkah KPK memprosesnya secara hukum sekalipun kasus tersebut diduga melibatkan mantan anggota DPR dari elit parpol.

Sekedar diketahui, bahwa besaran proyek e-KTP tersebut sebesar Rp 6 triliun, kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. "Kalau ditotal, pastilah kerugian negara 30 persen," katanya.

Sejauh ini kata Anang Anas, kasus e-KTP, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Sugiharto serta Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI.**

0 Komentar